“ MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI ”
“ MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI ”
Kelas : 2EA201
Nama :
No.
|
Nama Lengkap
|
NPM
|
1
|
Hane Kartika
|
13211191
|
1.1 Latar Belakang
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistemekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan dari pada kemakmuran orang-per orang. Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selainitu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karenalangsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan “pembangunan” sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992 . Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip koperasi yang diakui di dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu dimana adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi rakyat dapat dikategorikan sebagai usaha tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan usaha yang mengejar keuntungan , laba atau profit. Kini Wadah koperasi yang dibentuk di daerah pedesaan merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat,dan media penyedia barang-barang konsumsi.
Dengan demikian terwujudnya Wadah Koperasi dalam Kegiatan sehari-hari dalam lingkungan ekonomi kerakyatan dapat menjadi salah satu faktor peningkat pendapatan masyarakat.
Sesuai dengan judul Karya tulis ini yaitu Mewujudkan “ Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi ”. Karya tulis ini disusun agar pembaca lebih mengenal tentang ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang ada disekeliling kita dan agar kita semua tergugah untuk berpartisipasi dalam menangani masalah ekonomi di kehidupan rakyat kecil yang makin berat
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu perlu menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinanakan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada paksaan. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan atau diwujudkan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk kerjasama, satu-satunya yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
1. Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk- bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_7/artikel_1.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/
http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=183&Itemid=189
http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/






