“ MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI ”


TUGAS SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
“ MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI ”





Jurusan Manajemen
Fakultas Ekonomi
Universitas Gunadarma


Jenis Tugas   : Peaper
Kelas
              : 2EA201
Nama
             :
No.
Nama Lengkap
NPM
1
Hane Kartika
13211191






KATA PENGANTAR


            Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga tugas  karya tulis soft skill  kali ini  yang berjudul “ Mewujudkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah  Koperasi  ” dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
             Selain guna melengkapi tugas soft skill ekonomi koperasi ini. Saya berharap dapat memberikaan manfaat serta tambahan ilmu pengetahuan bagi teman-teman mahasiswa serta para pembaca umum lainnya.
            Saya menyadari bahwa  tugas soft skill  ini belum mencapai hasil yang maksimal dan masih banyak kekurangan disana-sini, maka saya tidak menutup diri untuk menerima segala saran dan kritik yang tentu dapat mendorong saya dalam peroses perbaikan makala softskill selanjutnya.
           



Bekasi, Oktober  2012


Hane Kartika






BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
            Ekonomi kerakyatan merupakan tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan lebih menunjuk pada sila ke-4 Pancasila, yang menekan kan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia.
            Dalam demokrasi ekonomi Indonesia, produksi tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat secara adil dan merata (penjelasanpasal 33 UUD 1945).
           
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistemekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
           
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
           
 Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan dari pada kemakmuran orang-per orang. Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selainitu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karenalangsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan pembangunansejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
           
 Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992 . Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip koperasi yang diakui di dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu dimana  adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
           
Ekonomi rakyat dapat dikategorikan sebagai usaha tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan usaha yang mengejar keuntungan , laba atau profit. Kini Wadah koperasi yang dibentuk di daerah pedesaan merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat,dan media penyedia barang-barang konsumsi.
            Dengan demikian terwujudnya Wadah Koperasi dalam Kegiatan sehari-hari dalam lingkungan ekonomi kerakyatan dapat menjadi salah satu faktor peningkat pendapatan masyarakat.



1.2 Tujuan
           

           
Sesuai dengan judul Karya tulis ini yaitu Mewujudkan “ Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi ”.  Karya tulis ini disusun agar pembaca lebih mengenal tentang ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang ada disekeliling kita dan agar kita semua tergugah untuk berpartisipasi dalam menangani masalah ekonomi di kehidupan rakyat kecil yang makin berat

BAB II
PEMBAHASAN
            Peranan Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan dapat kita lihat dalam dari penjabaran yang lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Koperasi didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, kebutuhan yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan atau kerja sama yang dilakukan oleh para anggotanya .Dengan kerjasama yang dimilki secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh masing-masing anggota secara perorangan.
           
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu perlu menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinanakan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada paksaan. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan atau diwujudkan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk kerjasama, satu-satunya yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
            Ciri Ekonomi Kerakyatan Menurut San Afri Awang, yaitu :

1. Peranan vital negara (pemerintah).
           
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.

2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
           
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.

 3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif).

           
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.


4. Pemerataan penguasaan faktor produksi.

            Dalam rangka itu, sejalan dengan amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem ekonomi kerakyatan.


5. Koperasi sebagai sokoguru perekonomian.
           
            Dilihat dari sudut pasal 33 UUD 1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui, perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.

6. Pola hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.

           
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk- bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.

7. Kepemilikan saham oleh pekerja.
           
            Dengan diangkatnya kerakyatan atau demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif) melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja.

KESIMPULAN
Gerakan Koperasi Indonesia sangat berpengaruh dalam ekonomi kerakyatan dikarenakan ada begitu banyak aspek yang ikut didalam setiap pergerakan koperasi di Indonesia. Setiap pergerakan koperasi itu dapat memajukan bidang sosial, politik, ekonomi bahkan budaya. Dari setiap bidang tersebut tercermin betapa bergunanya koperasi dalam kerakyatan diIndonesia. Indonesia bukanlah satu satunya negara yang menerapkan system koperasi kerakyatan tetapi hampir menyeluruh negara negara yangb erkembang juga menggunakan sistem ekonomi kerakyatan ini. Sistem ekonomi dapat bergerak dengan adanya koperasi kerakyatan ini. Jadi, mulai saat ini marilah kita dirikan koperasi diberbagai belahan Negara kita agar seluruh masyarakat dapat menikmati betapa bermanfaatnya koperasi kerakyatan dengan tujuan supaya dapat menciptakan lapangan kerja baru serta menambah wawasan setiap insan yang ada di Indonesia ini.




DAFTAR PUSTAKA



  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Read Comments

0 komentar:

Posting Komentar