“ MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI ”
TUGAS
SOFT SKILL EKONOMI KOPERASI
“ MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI ”
“ MEWUJUDKAN EKONOMI KERAKYATAN MELALUI WADAH KOPERASI ”
Jurusan Manajemen
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
Jenis Tugas : Peaper
Kelas : 2EA201
Nama :
Kelas : 2EA201
Nama :
No.
|
Nama Lengkap
|
NPM
|
1
|
Hane Kartika
|
13211191
|
KATA
PENGANTAR
Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan segala rahmat dan karunia-Nya sehingga tugas karya tulis soft skill kali
ini yang berjudul “ Mewujudkan Ekonomi
Kerakyatan Melalui Wadah Koperasi ” dapat terselesaikan tepat pada waktunya.
Selain guna melengkapi tugas soft skill
ekonomi koperasi ini. Saya berharap dapat memberikaan manfaat serta tambahan
ilmu pengetahuan bagi teman-teman mahasiswa serta para pembaca umum lainnya.
Saya
menyadari bahwa tugas soft skill ini belum mencapai hasil yang maksimal dan
masih banyak kekurangan disana-sini, maka saya tidak menutup diri untuk
menerima segala saran dan kritik yang tentu dapat mendorong saya dalam peroses
perbaikan makala softskill selanjutnya.
Bekasi,
Oktober 2012
Hane
Kartika
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ekonomi
kerakyatan merupakan tata laksana ekonomi yang bersifat kerakyatan yaitu penyelenggaraan ekonomi yang memberi dampak kepada
kesejahteraan rakyat kecil dan kemajuan
ekonomi rakyat yaitu keseluruhan aktivitas perekonomian yang dilakukan oleh rakyat kecil. Ekonomi kerakyatan lebih menunjuk pada
sila ke-4 Pancasila, yang menekan kan pada sifat demokratis sistem ekonomi Indonesia.
Dalam
demokrasi ekonomi Indonesia, produksi
tidak hanya dikerjakan oleh sebagian warga tetapi oleh semua warga masyarakat, dan hasilnya dibagikan kepada semua anggota masyarakat
secara adil dan merata (penjelasanpasal 33 UUD 1945).
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistemekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan dari pada kemakmuran orang-per orang. Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selainitu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karenalangsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan “pembangunan” sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992 . Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip koperasi yang diakui di dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu dimana adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi rakyat dapat dikategorikan sebagai usaha tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan usaha yang mengejar keuntungan , laba atau profit. Kini Wadah koperasi yang dibentuk di daerah pedesaan merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat,dan media penyedia barang-barang konsumsi.
Dengan demikian terwujudnya Wadah Koperasi dalam Kegiatan sehari-hari dalam lingkungan ekonomi kerakyatan dapat menjadi salah satu faktor peningkat pendapatan masyarakat.
Ekonomi rakyat memegang kunci kemajuan ekonomi nasional di masa depan, dan sistemekonomi Pancasila merupakan aturan main bagi semua perilaku ekonomi di semua bidang kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem Ekonomi Nasional Indonesia yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat.
Dalam ekonomi kerakyatan ini kemakmuran rakyat lebih diutamakan dari pada kemakmuran orang-per orang. Ekonomi Kerakyatan adalah merupakan sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. Ekonomi Kerakyatan memiliki prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan,selainitu ekonomi kerakyatan juga menginginkan kemakmuran rakyat.Sistem Ekonomi kerakyatan memiliki fungsi yang kuat dalam membantu masyarakat karenalangsung berhubungan dengan urat nadi kehidupan masyarakat. Sistem ekonomi kerakyatan perlu lebih diberdayakan agar mampu menjadi salah satu mesin bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan sekaligus alat ampuh untuk lebih memeratakan “pembangunan” sejalan dengan program pengentasan kemiskinan.
Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No.12 Tahun 1967 dan UU No.25 Tahun 1992 . Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip koperasi yang diakui di dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu dimana adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Ekonomi rakyat dapat dikategorikan sebagai usaha tetapi sesunguhnya merupakan kegiatan hidup sehari-hari yang sama sekali bukan kegiatan usaha yang mengejar keuntungan , laba atau profit. Kini Wadah koperasi yang dibentuk di daerah pedesaan merupakan sebuah wadah untuk memperkuat ekonomi kerakyatan. Wadah koperasi ini mempunyai peran yang sangat besar dalam membuka kesempatan dan peluang usaha masyarakat, selain sebagai agen pendistribusian hasil-hasil produk masyarakat,dan media penyedia barang-barang konsumsi.
Dengan demikian terwujudnya Wadah Koperasi dalam Kegiatan sehari-hari dalam lingkungan ekonomi kerakyatan dapat menjadi salah satu faktor peningkat pendapatan masyarakat.
1.2 Tujuan
Sesuai dengan judul Karya tulis ini yaitu Mewujudkan “ Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi ”. Karya tulis ini disusun agar pembaca lebih mengenal tentang ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang ada disekeliling kita dan agar kita semua tergugah untuk berpartisipasi dalam menangani masalah ekonomi di kehidupan rakyat kecil yang makin berat
Sesuai dengan judul Karya tulis ini yaitu Mewujudkan “ Ekonomi Kerakyatan Melalui Wadah Gerakan Koperasi ”. Karya tulis ini disusun agar pembaca lebih mengenal tentang ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi yang ada disekeliling kita dan agar kita semua tergugah untuk berpartisipasi dalam menangani masalah ekonomi di kehidupan rakyat kecil yang makin berat
BAB II
PEMBAHASAN
Peranan
Koperasi dalam Ekonomi Kerakyatan dapat kita lihat dalam dari penjabaran yang
lebih terperinci mengenai Pengertian Koperasi di Indonesia. Koperasi
didirikan atas dasar adanya kesamaan kebutuhan diantara para anggotanya, kebutuhan
yang sama ini lalu diusahakan pemenuhnya melalui pembentukan perusahaan atau kerja
sama yang dilakukan oleh para anggotanya .Dengan kerjasama yang dimilki
secara bersama-sama, maka diharapkan kebutuhan itu dapat
dipenuhi dengan cara yang lebih baik dibanding dengan dilakukan oleh
masing-masing anggota
secara perorangan.
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu perlu menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinanakan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada paksaan. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan atau diwujudkan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk kerjasama, satu-satunya yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Koperasi didirikan atas dasar kesadaran mengenai keterbatasan kemampuan. Oleh karena itu perlu menyatukan diri demi keepentingan bersama yang lebih besar. Usaha itu dilandasi oleh suatu cita-cita yang luhur untuk menolong diri sendiri atas dasar keyakinanakan harga diri, kesadaran pribadi serta rasa setia kawan. Koperasi didirikan atas dasar kesukarelaan dan keterbukaan, tidak boleh ada paksaan. Prinsip-prinsip ekonomi kerakyatan itu seluruhnya terkandung dalam Koperasi. Dalam konteks ekonomi kerakyatakan atau demokrasi ekonomi, kegiatan produksi dan konsumsi dilakukan oleh semua warga masyarakat dan untuk warga masyarakat, sedangkan pengelolaannya di bawah pimpinan dan pengawasan anggota masyarakat sendiri. Prinsip demokrasi ekonomi tersebut hanya dapat diimplementasikan atau diwujudkan dalam wadah koperasi yang berasaskan kekeluargaan. Hal ini menunjukan bahwa Koperasi memiliki peranan dalam Ekonomi Keakyatan karena Koperasi merupakan bentuk kerjasama, satu-satunya yang sesuai dengan Ekonomi Kerakyatan.
Ciri Ekonomi
Kerakyatan Menurut San
Afri Awang, yaitu :
1. Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
1. Peranan vital negara (pemerintah).
Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945, negara memainkan peranan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Peranan negara tidak hanya terbatas sebagai pengatur jalannya roda perekonomian. Melalui pendirian Badan-badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu untuk menyelenggarakan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, negara dapat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan berbagai kegiatan ekonomi tersebut. Tujuannya adalah untuk menjamin agar kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang, sehingga memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
2. Efisiensi ekonomi berdasar atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
Tidak benar jika dikatakan bahwa sistem ekonomi kerakyatan cenderung mengabaikan efisiensi dan bersifat antipasar. Efisiensi dalam sistem ekonomi kerakyatan tidak hanya dipahami dalam perspektif jangka pendek dan berdimensi keuangan, melainkan dipahami secara komprehensif dalam arti memperhatikan baik aspek kualitatif dan kuantitatif, keuangan dan non-keuangan, maupun aspek kelestarian lingkungan. Politik ekonomi kerakyatan memang tidak didasarkan atas pemerataan, pertumbuhan, dan stabilitas, melainkan atas keadilan, partisipasi, dan keberlanjutan.
3. Mekanisme alokasi melalui perencanaan pemerintah, mekanisme pasar, dan kerja sama (cooperatif).
Mekanisme alokasi dalam sistem ekonomi kerakyatan, kecuali untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, tetap didasarkan atas mekanisme pasar. Tetapi mekanisme pasar bukan satu-satunya. Selain melalui mekanisme pasar, alokasi juga didorong untuk diselenggarakan melalui mekanisme usaha bersama (koperasi). Mekanisme pasar dan koperasi dapat diibaratkan seperti dua sisi dari sekeping mata uang yang sama dalam mekanisme alokasi sistem ekonomi kerakyatan.
4.
Pemerataan penguasaan faktor produksi.
Dalam rangka itu, sejalan dengan
amanat penjelasan pasal 33 UUD 1945, penyelenggaraan pasar dan koperasi dalam
sistem ekonomi kerakyatan harus dilakukan dengan terus menerus melakukan
penataan kelembagaan, yaitu dengan cara memeratakan penguasaan modal atau
faktor-faktor produksi kepada segenap lapisan anggota masyarakat. Proses
sistematis untuk mendemokratisasikan penguasaan faktor-faktor produksi atau
peningkatan kedaulatan ekonomi rakyat inilah yang menjadi substansi sistem
ekonomi kerakyatan.
5. Koperasi
sebagai sokoguru perekonomian.
Dilihat dari sudut pasal 33 UUD
1945, keikutsertaan anggota masyarakat dalam memiliki faktor-faktor produksi
itulah antara lain yang menyebabkan dinyatakannya koperasi sebagai bangun
perusahaan yang sesuai dengan sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana diketahui,
perbedaan koperasi dari perusahaan perseroan terletak pada diterapkannya
prinsip keterbukaan bagi semua pihak yang mempunyai kepentingan dalam lapangan
usaha yang dijalankan oleh koperasi untuk turut menjadi anggota koperasi.
6. Pola
hubungan produksi kemitraan, bukan buruh-majikan.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk- bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
Pada koperasi memang terdapat perbedaan mendasar yang membedakannya secara diametral dari bentuk- bentuk perusahaan yang lain. Di antaranya adalah pada dihilangkannya pemilahan buruh-majikan, yaitu diikutsertakannya buruh sebagai pemilik perusahaan atau anggota koperasi. Sebagaimana ditegaskan oleh Bung Hatta, “Pada koperasi tak ada majikan dan tak ada buruh, semuanya pekerja yang bekerja sama untuk menyelenggarakan keperluan bersama”. Karakter utama ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi pada dasarnya terletak pada dihilangkannya watak individualistis dan kapitalistis dari wajah perekonomian Indonesia. Secara mikro hal itu antara lain berarti diikutsertakannya pelanggan dan buruh sebagai anggota koperasi atau pemilik perusahaan. Sedangkan secara makro hal itu berarti ditegakkannya kedaulatan ekonomi rakyat dan diletakkannya kemakmuran masyarakat di atas kemakmuran orang seorang.
7.
Kepemilikan saham oleh pekerja.
Dengan diangkatnya kerakyatan atau
demokrasi sebagai prinsip dasar sistem perekonomian Indonesia, prinsip itu
dengan sendirinya tidak hanya memiliki kedudukan penting dalam menentukan corak
perekonomian yang harus diselenggarakan oleh negara pada tingkat makro. Ia juga
memiliki kedudukan yang sangat penting dalam menentukan corak perusahaan yang
harus dikembangkan pada tingkat mikro. Perusahaan hendaknya dikembangkan
sebagai bangun usaha yang dimiliki dan dikelola secara kolektif (cooperatif)
melalui penerapan pola-pola Kepemilikan Saham oleh Pekerja.
KESIMPULAN
Gerakan Koperasi Indonesia sangat berpengaruh dalam
ekonomi kerakyatan dikarenakan ada begitu banyak aspek yang ikut didalam setiap pergerakan koperasi di Indonesia. Setiap pergerakan koperasi itu dapat memajukan bidang sosial, politik, ekonomi bahkan budaya. Dari setiap bidang tersebut tercermin betapa bergunanya koperasi dalam kerakyatan
diIndonesia. Indonesia bukanlah satu satunya negara yang menerapkan system koperasi kerakyatan tetapi hampir menyeluruh negara negara yangb erkembang juga menggunakan sistem ekonomi kerakyatan ini. Sistem ekonomi dapat bergerak dengan adanya koperasi kerakyatan ini. Jadi, mulai saat ini marilah kita dirikan koperasi diberbagai belahan Negara kita agar seluruh masyarakat dapat menikmati betapa bermanfaatnya koperasi kerakyatan dengan tujuan supaya dapat menciptakan lapangan kerja baru serta menambah wawasan setiap insan yang ada di Indonesia
ini.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomirakyat.org/edisi_7/artikel_1.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://www.ekonomikerakyatan.ugm.ac.id/
http://belajarkoperasi.com/index.php?option=com_content&view=article&id=183&Itemid=189
http://succesary.wordpress.com/2008/12/10/sistem-ekonomi-kerakyatan/
0 komentar:
Posting Komentar